TEMPO.CO, Jakarta - Persiapan debat perdana calon presiden dan wakil presiden sudah dilakukan oleh kedua kubu tim sukses kedua pasangan kandidat, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jawaban dari sejumlah persoalan terkait tema debat capres Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme, pun telah disusun.
Baca: Pengamat: Jokowi dan Prabowo Saling Jaga Aib HAM di Debat Capres
Pelanggaran HAM masa lalu yang dianggap masih menjadi utang pemerintahan Jokowi, juga sudah disiapkan solusinya. Dua jalur yang sama, yaitu jalur yudisial dan non-yudisial, tetap akan ditempuh. "Solusi ketiga, Pak Jokowi juga pernah berbicara bahwa harus duduk bersama semua komponen bangsa untuk menyelesaikan itu. Itu artinya dengan model tawarannya islah," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta pada Ahad malam, 13 Januari 2019.
Bekas anggota Komisi Hukum DPR ini menganggap sejauh ini Presiden Jokowi sudah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya dengan mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti seluruh temuan Komnas HAM. Namun, sampai saat ini bukti yang dimiliki belum patut untuk membuat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Ke depan, menuurt Karding, yang terpenting adalah bagaimana membuat sistem hukum yang bisa mencegah terjadinya pelanggaran HAM, serrta bagaimana membudayakan perilaku hukum. Dari salinan visi misi Jokowi-Ma'ruf yang diterima Tempo, pasangan ini berencana melanjutkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Poin itu termasuk dalam sembilan fokus utama yang akan dilakukan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Baca: Survei: Jokowi Banyak Kampanye Kesehatan, Prabowo Tenaga Kerja
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan penanganan terhadap kasus pelanggaran HAM tidaklah mudah. Ia mengatakan, Jokowi hanya terkena residu atau ampas dari kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini, persoalan itu belum juga terselesaikan.
"Residu masa lalu yang tidak terselesaikan, yang sudah sekian lama berkepanjangan sehingga ada yang putus, ada yang hilang. Sehingga sekarang diterima residunya oleh Pak Jokowi," kata Moeldoko di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Jokowi pun telah bertindak dengan mendelegasikan penanganan kasus HAM berat masa lalu kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Dalam penanganannya, kata Moeldoko, pemerintah seperti harus menyambung partikel-partikel yang lepas. "Seperti itu kondisinya. Kalau kita enggak peduli, kan, enggak akan menerima korban itu. Juga terima dengan terbuka di Istana," tuturnya. Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan tidak akan melepas tanggung jawab.
Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang sejak 11 April 2017 hingga kini belum tuntas, juga berpotensi menjadi catatan buruk Jokowi dalam bidang pelanggaran HAM. Namun, untuk kasus ini, Jokowi punya tameng baru. Sebab, baru-baru ini Jokowi memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Novel. Padahal, sebelumnya, Jokowi berkukuh mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian RI.